preview

Pelaksanaan Kewajiban Negara Dalam Pemenuhan Hak Anak

Better Essays

Kondisi Anak-Anak Indonesia Saat Ini : Pelaksanaan Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Hak Anak Studi Kasus: Child Trafficking di Indonesia disusun untuk memenuhi tugas akhir mata kuliah Pengantar Studi HAM Dosen Pengampu : Drs. Dafri Agussalim, MA Dedi Permadi, S.Ip Oleh: Shannaz Mutiara Deniar 08/268180/SP/23062 JURUSAN ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN POLITIK UNIVERSITAS GADJAH MADA YOGYAKARTA 2008 Kondisi Anak-Anak Indonesia Saat Ini : Pelaksanaan Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Hak Anak Studi Kasus: Child Trafficking di Indonesia Anak berhak menikmati hak asasi manusia dan kebebasan secara penuh karena hal tersebut merupakan hak setiap manusia sejak lahir. Umur bukanlah suatu alasan untuk tidak memenuhi hak …show more content…

Maka dari itu sudah jelas bahwa perbudakan itu dilarang. Konvensi Hak Anak merupakan salah satu konvensi yang berisikan mengenai perlindungan terhadap anak. Pada pasal 1 konvensi ini disebutkan arti anak sebagai setiap orang dibawah umur 18 tahun kecuali kedewasaan sudah tercapai sebelumnya. Maka menurut konvensi ini, negara berkewajiban untuk memperhatikan segala bentuk kekerasan terhadap anak (lebih lanjut mengenai kewajiban negara terdapat pada pasal 19). Dalam Konvensi Hak Anak juga sangat jelas tercantum bahwa human trafficking khususnya pada anak sangat dilarang. Pada pasal 35 tertulis “States Parties shall take all appropriate national, bilateral and multilateral measures to prevent the abduction of, the sale of or traffic in children for any aspects of the child’s welfare”. Dalam Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Anak Terburuk menyebutkan bahwa trafiking adalah suatu bentuk pekerjaan anak yang harus dilarang. Perdagangan anak adalah bukan suatu bentuk pekerjaan tapi merupakan suatu bentuk eksploitasi dimana hak-hak asasi manusia telah dilanggar. Praktik perdagangan anak juga telah dikhususkan dalam Protokol Konvensi Hak Anak Tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak. Menurut protokol ini harus diambil langkah-langkah yang dianggap perlu guna menjamin

Get Access