preview

Makalah Perlindungan Konsumen

Better Essays

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh para konsumen atas setiap produk/jasa yang digunakan. Namun dalam kenyataannya saat ini konsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yang dianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. Beberapa contohnya adalah : • Makanan kadaluarsa yang kini banyak beredar berupa parcel dan produk-produk kadaluarsa pada dasarnya sangat berbahaya karena berpotensi ditumbuhi jamur dan bakteri yang akhirnya bisa menyebabkan keracunan. • Masih ditemukan ikan yang mengandung formalin dan boraks, seperti kita ketahui bahwa …show more content…

bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen; 3. bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dan proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya dipasar; 4. bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab; 5. bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai; 6. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas diperlukan perangkat peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat; 7. bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan konsumen; Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33

Get Access